KILAS INFO
Tetap jaga jarak dan ikuti protokol anjuran pemerintah ,Bersatu Melawan Covid 19 |
logo

Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia

Association Electro Technical Officer Indonesia

AD / ART

BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN WAKTU,
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia, yang disingkat “PETOI”.
Pasal 2
Pembentukan dan Waktu
1. Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia Di bentuk dan didirikan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 2016.

2. Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia didirikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia berkedudukan di Negara Republik Indonesia
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia Berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia adalah organisasi pekerja pelaut profesi, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PANJI, LAMBANG DAN MOTO
Pasal 6
Panji
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia merupakan Panji organisasi berwarna dasar dengan lambang organisasi di tengahnya.
Pasal 7
Lambang
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia mencerminkan profesi dan wawasan yang luas dalam mewujudkan keberadaannya sebagai pelaut yang mandiri dimana masing-masing berbentuk dan terdiri dari :

Logo Petoi

Lambang diatas mempunyai makna :

a. Gambar Roda Gigi ; melambangkan Organisasi profesi, yang berkesinambungan meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan anggota-anggotanya melalui berbagai program yang akan dijalankan.
b. Warna Biru : melambangkan Kebersamaan.
c. Lambang Listrik : melambangkan Profesi kelistrikan yang selalu mengikuti kemajuan tehknologi, yang selalu berusaha meningkatkan ketrampilan secara Profesional.
d. Latar belakang PCB, Merupakan system control yang mampu mengontrol semua permasalahan organisasi secara bersama-sama.
e. Jangkar dan Propeler adalah lambang motifasi yang kuat yang dimiliki seorang E T O dalam mengatasi segala masalah dengan cepat dan tepat.
Pasal 8
MOTO
Persatuan Electro Technical Officer Indonesia memiliki MOTO ;
“ KEBERSAMAAN ADALAH KEKUATAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN “
BAB IV
KEDAULATAN, KEGIATAN, MAKSUD dan TUJUAN, AFILIASI
Pasal 9
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan atau perwakilannya yang direalisasikan pada setiap Musyawarah Nasional, baik yang dilakukan secara berkala maupun kondisi luar biasa.
Pasal 10
Kegiatan
Kegiatan Organisasi Perkumpulan Electro Technical officer Indonesia adalah sebagai :

1. Wadah pembinaan para pelaut anggota untuk turut mensukseskan program pembangunan nasional dalam bidang ekonomi dan sumber daya manusia maritim, khususnya pelaut yang profesional, trampil, disiplin dan produktif.
2. Penyaluran aspirasi untuk memperjuangkan kepentingan pelaut anggota.
3. Wadah peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
4. Mitra dalam tripartit nasional yang berperan serta secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dibidang ketenagakerjaan sub sektor pelaut, serta turut sebagai pelaku kontrol sosial dalam pelaksanaannya.

Pasal 11
Maksud dan Tujuan
1. Melindungi dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
2. Memperjuangkan terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
3. Memperjuangkan terciptanya kondisi dan syarat-syarat kerja yang layak yang mencerminkan keadilan sosial.
4. Membina para anggota agar memiliki tanggung jawab melalui peningkatan mutu pengetahuan, ketrampilan atau profesi dan kemampuan berorganisasi.
5. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta baik dalam maupun luar negeri.
Pasal 12
Afiliasi
Perkumpulan Electro Tehcnical Officer Indonesia dapat berafiliasi dengan Federasi / Konfederasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh ditingkat Nasional dan Internasional.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 13
VISI
Visi Organisasi Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia adalah :
1. Memperkuat tali silahturahmi sesama anggota.
2. Membangun SDM yang tangguh dan berkualitas.
3. Saling mendukung dalam bertugas dan mejaga performa kerja.
4. Memberikan info peluang kerja bagi anggota.
5. Memecahkan setiap permasalahan yg ada dengan bijaksana.
6. Membangun organisasi sehingga bermanfaat bagi Anggota
Pasal 14
MISI
Misi Organisasi Persatuan Electro Technical Officer Indonesia adalah :
1. Turut menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.
2. Menghimpun dan membina pelaut anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
3. Meningkatkan ketrampilan profesionalisme pelaut anggota .
4. Mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja didalam maupun di luar negeri.
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya dalam mencapai penghidupan yang layak
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota
Terbuka bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan keanggotaan yang ditetapkan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota.
Pasal 16
Jenis Keanggotaan
Anggota Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia terdiridari ;

1. Anggota Tetap yaitu para pelaut yang dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPerkumpulanElectro Technical Officer Indonesia.

2. Anggota Khusus yaitu anggota yang ditunjuk untuk membantu jalannya organisasi.
Pasal 17
Persyaratan Anggota
Persyaratan untuk menjadi anggota Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiaditetapkan dan tercantum pada Anggaran Rumah Tangga organisasi, Pada dasarnya Anggota Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiaadalah pelaut yang berprofesi sebagai Electro technical officer atau Electriciankapal.
Pasal 18
Hak-hak Anggota
1. Mendapatkan informasi segala kegiatan organisasi.
2. Mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dari organisasi.
3. Dapat mengemukakan pendapat, saran dan masukkan positif untuk kemajuan organisasi.
4. Mempunyai hak pilih dan dipilih dalam kepengurusan organisasi.
5. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pasal19
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi sebagai Anggota Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiadan menjauhkan diri dari sikap/perbuatan yang merugikan kepentingan para anggota dan atau organisasi.
2. Mengikuti dan melaksanakan semua ketentuan dan kegiatan organisasi yang telah ditetapkan oleh organisasi .
3. Menghadiri pertemuan-pertemuan/rapat-rapat yang diselenggarakan organisasi.
4. Membayar iuran/sumbangan anggota sesuai ketentuan yang sepakati bersama dan disetujui oleh para Dewan Pengurus organisasi.
BAB VII
KEORGANISASIAN, STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 20
Keorganisasian
Susunan organisasi Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiaterdiri dari :
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Pengurus
Pasal 21
Struktur Organisasi
Dewan Pengawas adalah Mengawasi jalannya organisasi dan memberikan pertimbangan-pertimbangan dari kebijakan-kebijakan umum yg dikeluarkan oleh organisasi.

Dewan Pengurus adalah pimpinan eksekutif pengurus organisasi yang menjalaTnkan kebijakan-kebijakan strategi mengelola dan menjalankan program organisasi.
Pasal 22
Kepengurusan
1. Struktur kepengurusan organisasi (Badan Pengurus) sekurang-kurangnya terdiri dari unsur-unsur
a. Ketua
b. Wakil ketua 1, Wakil Ketua 2, Wakil Ketua 3.
c. Sekretaris1, Sekertaris 2, Sekertaris 3.
d. Bendahara 1, Bendahara 2, Bendahara 3
e. Humas
f. SDM (sumber Daya Manusia)
g. Legal
h. Creewing
i. Sosial
j. KORWIL

2. Struktur organisasi dan pedoman kerja dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia.

3. Periode masa bakti kepengurusan adalah 3 (Tiga) tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk satu kali masa kepengurusan berikutnya.


4. Pemilihan Pimpinan Dewan Pengurus dilaksanakan melalui musyawarah NASIONAL dengan dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota. Dan Pemimpin terpilih mempunyai Hak Prerogatif untuk melakukanmenunjukan kepada Anggota yang akan dijadikan pengurus lain untuk membantu menjalankan operasional organisasi.

Pasal 23
Fungsi Kepengurusan
Fungsi dan tugas kerja Dewan Pengurus :

4.1. Ketua : mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi memimpin, mengatur dan pengawasan terhadap keseluruhan program kerja organisasi yang telah disepakati bersama.

4.2. Wakil ketua : mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan administratif organisasi dan membantu ketua dalam tugasnya dan Juga Siap menjadi PLT ketua ( jika Ketua tetap dalam posisi on Board atau berhalangan) untuk melanjutkan program yang telah berjalan, tapi tidak mempunyai kewewenangan untuk merubah atau menambah ketentuan apapun tanpa izin dari Ketua Tetap.

4.3. Sekretaris : mempunyai tugas dan kewenangan yang terkait dengan urusan administratif organisasi. yang pembagian tugasnya disesuaikan dengan kondisi dan
Situasi masing2 pengurus.

4.4. Bendahara : mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengelola keuangan organisasi sebagaimana mestinya. yang pembagian tugasnya disesuaikan dengan kondisi dan Situasi masing2 pengurus.

4.5. Humas : mempunyai tugas dan kewenangan yang terkait dalam masalah publikasi, media, serta hubungan internal dan eksternal organisasi.

4.6. Sosial : mempunyai tugas dan kewenangan dalam hal sosial kemanusian baik didalam organisasi maupun dari luar organisasi.

4.7. SDM (Sumber Daya Manusia) : mempunyai tugas dan kewenangan menjalankan dan menciptakan program pengembangan kemampuan individu anggota.

4.8. Legal: mempunyai tugas dan kewenangan untuk mensosialisasikan, menjelaskan dan melindungi anggota dari hal semua hal yang berhubungan dengan regulasi Nasional maupun internasional.

4.9. Creewing : mempunyai tugas dan kewenangan mendata dan memantau keberadaan anggota yang On Board maupun yg cuti, dan Menampung dan memberikan informasikan jika ada peluang kerja dari atau kepada anggota.


4.10. KORWIL adalah Kordinator Wilayah yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam mengkordinasikan dan menginformasikan semua hal tentang organisasi dan menampung aspirasi dari atau kepada anggota2 dibawah wilayah kordinasinya.


BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
Permusyawaratan
Permusyawaratan PERKUMPULAN ELECTRO TECHNICAL OFFICER INDONESIA terdiri dari :
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa

2. Rapat-rapat organisasi terdiri dari :
a. Rapat Dewan Pimpinan
b. Rapat Kerja
Pasal 25
Musyawarah Nasional (MUNAS)
1. MUNAS merupakan forum kekuasaan tertinggi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota.
2. MUNAS diselenggarakan sekali dalam 3 ( Tiga ) tahun yang dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Dewan pengurus.
3. Pimpinan Munas ditunjuk atau dibentuk oleh Rapat Dewan pengurus.
4. MUNAS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah +1) dari utusan yang berhak hadir.
Pasal 26
Kewenangan Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional Berwenang :
1. Membuat dan melaporkan pertanggung jawaban pengurus.
2. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
3. Menyusun Program Organisasi.
4. Menetapkan Susunan Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 27
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan MUNAS Luar Biasa yang mempunyai wewenang yang sama seperti MUNAS.
Pasal 28
Rapat Dewan Pengurus
1. Rapat Dewan Pengurus merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi dalam rangka keterpaduan program organisasi.
2. Rapat Dewan Pengurus berwenang menyempurnakan, membuat perencanaan dan menjabarkan program umum organisasi.
3. Rapat Dewan Pengurus diselenggarakan paling sedikit sekali dalam satu tahun
4. Rapat Dewan Pengurus dipimpin langsung oleh Ketua atau Plt. Ketua

Pasal 29
Rapat Kerja
Rapat Kerja merupakan forum Kordinasi, konsultasi dan evaluasi dalam melaksanaan program kerja organisasi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 30
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 31
Pendapatan
1. Sumber dana organisasi terdiri dari :
a. Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha yang dilakukan organisasi.

2. Besar Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Penggunaan Kekayaan
1. Kekayaan organisasi digunakan untuk kegiatan-kegiatan organisasi berdasarkan program umum organisasi yang ditetapkan dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat.

2. Untuk keperluan tersebut pada ayat (1) di atas, Dewan Pimpinan Pusat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) pada setiap tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB X
PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN ELECTRO TECHNICAL OFFICER INDONESIA
Pasal 33
Perubahan atau Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam MUNAS atau MUNAS Luar Biasa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 32
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan
1. Organisasi Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiaakan membina dan melakukan fungsi koordinasi serta pengawasan kepada setiap anggotanya dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan.

2. Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud di pasal 1 diatas, Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut :

2.1. Disiplin: menjunjung tinggi sikap dan jiwa disiplin saat menjalani profesinya

2.2. Keamanan: sangat mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan baik di dalam maupun di luar lingkup organisasi

2.3. Memupuk jiwa kebersamaan, oleh sebab itu seluruh anggota Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiawajib untuk hadir dalam kegiatan dan pertemuan organisasi.

2.4. Mengadakan koordinasi pada setiap akan onboard maupun sign off sehingga organisasi bisa memantau anggotanya.

2.5. Mengadakan pengawasan agar setiap dan seluruh anggota Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiatidak melakukan kegiatan atau tindakan melawan hukum yang dapat merugikan organisasi.

2.6. Organisasi akan menjalankan pelatihan pelatihan dengan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas dalam kemampuan individu anggota

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota
1. Warga Negara Indonesia usia minimal 24 tahun.
2. Sehat jasmani maupun rohani.
3. Tidak pernah terlibat organisasi kelompok yang melanggar hukum atau dilarang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Memiliki identitas diri KTP/SIM/KITAS, dll.
5. Tunduk, taat dan patuh pada hukum yang berlaku di NKRI.
6. Tidak terlibat dalam perkara kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum.
7. Tidak pernah terlibat organisasi kelompok yang melanggar hukum atau dilarang oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Memepunyai experience sebagai seorang ETO atau Electrician Kapal minimal 24 bulan masa layar.
9. Menyatakan diri untuk menjadi anggota Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiadan wajib mengisi formulir pendaftaran anggota dan melunasi pembayaran pendaftaran dan 3 bulan iuran dimuka.
10. Sanggup aktif dalam mengikuti kegiatan organisasi.
11. Menerima dan melaksanakan AD/ART dan Peraturan Organisasi.
12. Menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesiasebagai Anggota Organisasi.
Pasal 3
Penerimaan Menjadi Anggota
1. Pengesahan keanggotaan setelah yang bersangkutan mengajukan surat permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan keanggotaan.
2. Pemohon yang telah diterima menjadi anggota PETOI akan bergabung di Group Whatsap PETOI dan akan diberikan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Iuran Anggota.

Pasal 4
Tindakan Disiplin
1. Tindakan disiplin dikenakan kepada anggota berupa :
a. Peringatan tertulis
b. Skorsing
c. Pemberhentian atau pemecatan
2. Pelaksanaan tindakan disiplin diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 5
Pembelaan Diri
1. Pembelaan diri oleh anggota atau tindakan disiplin, dapat dilakukan dalam rapat pengurus masing-masing tingkat organisasi.
2. Apabila ternyata dikemudian hari tidak terbukti kesalahannya maka Pengurus harus segera melakukan rehabilitasi keanggotaan yang bersangkutan.
3. Prosedur dan tata cara pembelaan diri dan rehabilitasi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dinyatakan berakhir pada saat anggota :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota berturut-turut selama satu tahun.
4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
5.Hilangnya Keanggotaan dikarenakan oleh meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan diberhentikan atas keputusan Dewan Pengurus dan atas persetujuan Dewan.
BAB III
SAHNYA MUNAS, RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 7
Quorum
MUNAS dan Rapat Dewan pengurus, Dianggap Quorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah +1) utusan yang berhak hadir.
Pasal 8
Sahnya Munas dan Rapat
Keputusan sidang-sidang dalam MUNAS dan Rapat Dewan Pengurus, sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah (1/2 ditambah 1) dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Pasal 9
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana tidak tercapai musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB IV
PESERTA MUNAS DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Peserta MUNAS
1. Peserta MUNAS terdiri dari :
a. Dewan Pengawas
b. Dewan Pengurus
c. SemuaAnggota aktif dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku
Pasal 11
Peserta Kongres Luar Biasa
Peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Kongres.
Pasal 12
Peserta Rapat Dewan Pengurus
Peserta Rapat Dewan Pengurus adalah seluruh anggota Dewan Pengurus sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kongres.
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 13
Pemilihan Dewan Pengurus
1. Anggota Dewan Pengurus dipilih, ditetapkan dan disahkan pada sidang MUNAS.
2. Tata cara pemilihan, penetapan, pengesahan, disesuaikan dengan Tata Tertib MUNAS
Pasal 14
Persyaratan Dewan Pengurus
Persyaratan sebagai anggota Dewan Pengurus adalah:

Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai ETO atau Electrician kapal dan masih aktif menjadi anggota PETOI dalam 3 (Tiga) tahun terakhir.
BAB VI
RANGKAP JABATAN DAN PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 15
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan organisasi secara vertikal.
2. Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan pada organisasi serikat pekerja/serikat buruh lain, kecuali jabatan horizontal pada federasi / konfederasi serikat pekerja/serikat buruh afiliasi.
Pasal 16
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1. Pergantian Pengurus antar waktu disemua tingkatan dapat dilakukan dari anggota pengurus yang ada.
2. Pergantian anggota Dewan Pengurus antar waktu dilaksanakan bila salah satu dari anggota Dewan Pengurus berhalangan atau dalam tugas kerja profesi, dan hanya dapat diganti oleh salah satu dari anggota Dewan Pengurus
3. Tata cara pelaksanaan pergantian Dewan Pengurus antar waktu sesuai butir 1 dan 2 tersebut di atas, ditetapkan dalam Rapat Pengurus dan atau kebijaksanaan Ketua
Pasal 17
Uang Pangkal dan Iuran Anggota
1. Uang pangkal dan uang iuran anggota adalah merupakan sumber dana operasional organisasi.
2. Uang pangkal anggota ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-
3. Uang iuran anggota ditetapkan sebesar Rp.50.000 /bulan, yang dibayarkan minimal 3 bulan dimuka.
4. Mekanisme dan tata aturan pendaftaran anggota diatur selanjutnya dalam Peraturan Organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 17
Uang Pangkal dan Iuran Anggota
1. Uang pangkal dan uang iuran anggota adalah merupakan sumber dana operasional organisasi.
2. Uang pangkal anggota ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-
3. Uang iuran anggota ditetapkan sebesar Rp.50.000 /bulan, yang dibayarkan minimal 3 bulan dimuka.
4. Mekanisme dan tata aturan pendaftaran anggota diatur selanjutnya dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 18
Penggunaan Keuangan Organisasi
1. Uang Pangkal, Iuran Anggota dan dana-dana lain yang diterima oleh setiap tingkatan organisasi disimpan dalam rekening bank atas nama organisasi.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dibuat dan disusun oleh Dewan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Dewan Pengurus.
3. Pengelolaan keuangan Organisasi PETOI diatur Bendahara sesuai dengan APBO atau dengan arahan Ketua yang dapat dipertanggung jawabkan untuk keperluan organisasi.
4. Tata aturan dan prosedur penggunaan keuangan organisasi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
5. Tahun anggaran Organisasi PETOI, dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya.
BAB XI
KESEKRETARIATAN
Pasal 19
Kesekretariatan
1. Sekretariat Kantor Pusat dipimpin oleh Sekretaris Aktif.
2. Dalam melaksanakan tugas-tugas administratif kesekeretariatan, Sekretaris dibantu dengan pelaksanaan harian yang diangkat oleh Dewan Pengurus.
3. Selain untuk pelaksanaan kegiatan operasional kesekertariatan, fungsi sekertariat dapat juga diperuntukan untuk kegiatan2 lainnya yang disesuaikan terhadap fasilitas dan kapasitas tempat sekertariat selama tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
________________________________________
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia
Ikuti Kami :
Jl.Swasembada Timur VIII No.27A
RT.09/RW.10 Kebun Bawang Tj.Priuk Kota
Jakarta Utara,Daerah Khusus Ibukota Jakarta
14320
etoindonesia119@gmail.com
+62 813-8000-7812
Copyright © 2019 - Petoi All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT