KILAS INFO
Tetap jaga jarak dan ikuti protokol anjuran pemerintah ,Bersatu Melawan Covid 19 |
logo

Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia

Association Electro Technical Officer Indonesia

Jurnal Online

PERATURAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN<br>SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN<br>NOMOR : PK. 10/BPSDMP-2016

PERATURAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
NOMOR : PK. 10/BPSDMP-2016

PERATURAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
NOMOR : PK. 10/BPSDMP-2016
TENTANG
KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ELECTRO-TECHNICAL OFFICER (ETO), ELECTRO-TECHNICAL RATING (ETR) DAN MARINE HIGH-VOLTAGE (MHV) DI BIDANG PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PERHUBUNGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan pendidikan dan pelatihan di bidang Pelayaran, perlu menetapkan kurikulum program pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan STCW 1978 Amandemen 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Electro-Technical Officer (ETO), Electro-Technical Rating (ETR) dan Marine High-Voltage (MHV) di Bidang Pelayaran.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5310);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5670);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1960 tentang Pengesahan International Convention On Standards Of Training, Certification And Watchkeeping For Seafarers, 1978 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 73);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1089);
11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor PM.44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 86 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012);
13. Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor PK.07/BPSDMP-2016 Tentang Kurikulum Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan dan Peningkatan Di Bidang Pelayaran;
3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ELECTRO-TECHNICAL OFFICER (ETO), ELECTRO-TECHNICAL RATING (ETR) DAN MARINE HIGH-VOLTAGE (MHV) DI BIDANG PELAYARAN.
Pasal 1
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Electro-Technical Officer (ETO), Electro-Technical Rating (ETR) dan Marine High-Voltage (MHV) di Bidang Pelayaran, merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyetaraan dan Transisi Electro-Technical Officer (ETO) dan Electro-Technical Rating (ETR) serta pelatihan Marine High-Voltage (MHV) bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut.
Pasal 2
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Electro-Technical Officer (ETO), Electro-Technical Rating (ETR) dan Marine High-Voltage (MHV) di Bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Electro-Technical Officer (ETO), Electro-Technical Rating (ETR) dan Marine High-Voltage (MHV) di Bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijabarkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut bersama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pelayaran.
Pasal 4
(1) Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Electro-Technical Officer (ETO), Electro-Technical Rating (ETR) dan Marine High-Voltage (MHV) di Bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kebutuhan masyarakat atau pemangku kepentingan;
c. perubahan regulasi; dan
d. kecenderungan masa depan.
4
(3) Evaluasi Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Electro-Technical Officer (ETO), Electro-Technical Rating (ETR) dan Marine High-Voltage (MHV) di Bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut.
Pasal 5
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 26 September 2016
KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN,
WAHJU SATRIO
Jurnal Online PERATURAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN<br>SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN<br>NOMOR : PK. 10/BPSDMP-2016
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia
Ikuti Kami :
Jl.Swasembada Timur VIII No.27A
RT.09/RW.10 Kebun Bawang Tj.Priuk Kota
Jakarta Utara,Daerah Khusus Ibukota Jakarta
14320
etoindonesia119@gmail.com
+62 813-8000-7812
Copyright © 2019 - Petoi All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT