KILAS INFO
Tetap jaga jarak dan ikuti protokol anjuran pemerintah ,Bersatu Melawan Covid 19 |
logo

Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia

Association Electro Technical Officer Indonesia
pentingnya ETO di atas kapal

pentingnya ETO di atas kapal

Kompetensi Anak Buah Kapal soal ETO dan ETR
Ilustrasi

Oleh: Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.*

Mungkin sudah banyak diantara kita yang mengetaui tentang hal tersebut dan banyak pelaut kita yang mengeluh bahwa sekarang ini lagi ramai-ramainya di luar negeri sana. Perihal pelaut kita yang galau akan pekerjaannya, khususnya bagi pelaut yang bertugas menangani kelistrikan kapal.

Melaui kesempatan yang singkat ini saya sedikit berbagi atas pemahaman saya yang minim bahwa sesuai dengan konvensi internasional Manila amandemen 2010 tentang Standards of Training, Certification and Watch keeping for Seafarers, 1978 (STCW-2010) terkait dengan pekerjaan kelistrikan tersebut akan diberlakukan memang mulai tanggal 1 Januari 2017.

Wajar saja mereka galau. Komunitas masyarakat pelayaran di Indonesia perlu diingatkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2017 nanti, bagi Anak Buah Kapal (ABK) yang masih belum memiliki sertifikat sebagai petugas kelistrikan di kapal atau electrician atau electrical rating lainnya yang menjalankan tugas kelistrikan kapal. Oleh konvensi tersebut dinyatakan bahwa mereka harus memiliki sertifikat “COC-ETO” (Certificate of Competency as Electro –Technical Officer) sesuai dengan Regulation III/6, STCW-2010 atau “COP-ETR” (Certificate of Proficiency as Electro-Technical Rating ) sesuai dengan Regulation III/7, STCW-2010.

Akankah ini menjadi momok atau menjadi kesempatan dunia usaha di Indonesia? Bagaimana dengan pelayaran di dalam negeri? tentunya pemerintah Indonesia akan bijak menanggapi hal ini.

Namun demikian sabar saja, bahwa masih ada ketentuan transisi dari STCW-2010 dimana memungkinkan bagi pemerintah kita (Kemenhub) terkait dengan pemberlakuan STCW-2010 tersebut. Untuk dapat mengakui kualifikasi dan pengalaman terakhir dari ABK listrik yang telah bertugas di kapal selama tidak kurang dari 1 tahun dalam 5 tahun sebelumnya. Untuk dapat memenuhi syarat ‘ETO COC’ atau ‘ETR COP’ tersebut maka berikan mereka dengan evidential statement.

Ini juga sedang dilakukan di Negara-negara tetangga kita baik di Filipina, Singapura, Malaysia bahwa setelah mendapatkan pengakuan selanjutnya ABK listrik akan diberi kesempatan untuk mendapatkan pelatihan tambahan agar sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan dalam STCW Code Section A-III/6 for ETO; dan STCW Code Section A-III/7 for ETR.

Untuk itu, mari kepada pemilik kapal dan operator menyampaikan kepada ABK atau petugas listriknya agar segera mempersiapkan diri mengikuti pelatihan dalam memastikan bahwa petugas kelistrikan kapal mendapatkan sertifikat sesuai STCW-2010 dari pemerintah. Mudah-mudahan Kemenhub akan mamfasilitasinya sebelum tanggal 1 Januari 2017. Sepertinya kita semua yakin hal itu bisa dilakukan.

Adapun dokumen yang diperlukan sesuai konvensi tersebut terhadap kandidat ABK yang memenuhi persyaratan ialah sebagai berikut:

a) Ijazah atau diploma elektro atau memegang kualifikasi setara atau lebih tinggi;

b) Sehat, sesuai standar medis pelaut

c) Sebagai petugas listrik kapal selama tidak kurang dari 1 tahun dalam 5 tahun terakhir

d) Mengikuti program listrik, rekayasa elektronik dan kontrolnya sebagai berikut: 1. High voltage installation at management level; 2. Electric machinery drives and electronic control; 3. Maintenance of Electrical/Electronic systems in a flammable area.

e) Mengikuti pengelolaan sumber daya ruang mesin kapal.

f) Mengikuti kursus tambahan STCW sebagai berikut:1). Proficiency in Survival Craft and Rescue boats (PSCRB), 2) Advanced fire -fighting , 3) Proficiency in Medical First Aid, 4) Revalidation Course on Emergency, Occupational Safety and Survival, dan 5) Seafarers with designated security dutie.

*Penulis adalah Manajer Senior di Divisi Asset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
http://maritimnews.com/2016/10/kompetensi-anak-buah-kapal-soal-eto-dan-etr/



Berita pentingnya ETO di atas kapal
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia
Ikuti Kami :
Jl.Swasembada Timur VIII No.27A
RT.09/RW.10 Kebun Bawang Tj.Priuk Kota
Jakarta Utara,Daerah Khusus Ibukota Jakarta
14320
etoindonesia119@gmail.com
+62 813-8000-7812
Copyright © 2019 - Petoi All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT